Rabu, 17 Oktober 2012

Ibadah Jum'at ( Sholat Jum'at )

Kita muslim


JANGAN LUPA SHALAT JUM'AT!


SHALAT JUMAT

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan shalat Jum’at pada waktu shalat zuhur di hari Jum’at. Shalat Jum’at merupakan salah satu syiar Islam, di mana umat Islam berkumpul sekali dalam seminggu untuk mendengarkan nasihat dan arahan dari imam shalat Jum’at, kemudian setelah itu mereka mengerjakan shalat Jum’at.

Kautamaan Shalat Jum’at
Hari Jum’at adalah hari yang paling agung dan yang paling mulia dalam seminggu. Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah memilih hari itu dan tidak memilih hari yang lainnya. Allah sudah memberikan keistimewaan kepada hari Jum’at dengan beberapa keistimewaan seperti di bawah ini:

* Allah memberikan keistimewaan kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dibandingkan dengan umat lainnya. Rasulullah bersabda, “Allah sudah menutup hari Jum’at bagi umat lainnya sebelum kita. Allah menentukan hari Sabtu sebagai hari Yahudi, dan hari minggu untuk orang Nasrani. Kemudian Allah datang kepada kita dan menunjukan hari Jum’at bagi kita.” (HR. Muslim, 856)

* Pada hari Jum’at, Nabi Adam diciptakan, dan pada itu pula kiamat akan datang. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Hari terbaik terbit matahari adalah hari Jum’at, hari itu Nabi Adam Alaihissalam diciptakan, pada hari itu pula manusia akan dimasukan ke dalam surga, dan pada hari itu pula manusia akan dikeluarkan dari surga. Dan tidak akan datang Hari Kiamat kecuali pada hari Jum’at.” (HR. Muslim, 854)

Siapa yang Diwajibkan Shalat Jum’at?
Shalat Jum’at diwajibkan kepada orang-orang di bawah ini:
1. Laki-laki. Tidak diwajibkan kepada perempuan.
2. Mukallaf (yang diwajibkan menjalankan agama). Maka tidak wajib terhadap orang gila dan anak kecil yang belum baligh.
3. Mukim di daerahnya. Maka tidak wajib kepada orang yang sedang dalam perjalan luar kota, dan tidak diwajibkan juga kepada orang yang tinggal jauh dan berada di luar kota atau jauh dari kampung.

Karakteristik Dan Hukum-Hukum Shalat Jum’at

1. Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk mandi dahulu sebelum shalat Jum’at, dan datang lebih awal ke masjid sebelum khutbah dimulai dengan memakai pakaian terbaik yang ia miliki.

2. Umat Islam berkumpul di masjid jami’, kemudian khatib berdiri di atas mimbar dan memberikan nasihat kepada semua jamaah dan menyampaikan dua khutbah dengan dipisahkan oleh duduk sebentar di antara dua khutbahnya. Dalam khutbahnya, khatib harus mengingatkan umat Islam agar bertakwa kepada Allah, setelah itu baru menyampaikan nasihat dan pelajaran, juga ayat Al-Qur’an.

3.Wajib bagi yang shalat agar mendengarkan khutbah, dan diharamkan bagi mereka untuk berbicara atau sibuk dengan pekerjaan lain walaupun itu hanya sebatas membetulkan sajadah atau batu atau membersihkan tanah.

Kemudian imam turun dari mimbar dan mendirikan shalat dengan suara bacaan dikeraskan.

4. Shalat Jum’at hanya dilakukan secara berjamaah dan dihadiri puluhan orang. Sehingga jika seseorang tertinggal shalat Jum’at, maka ia wajib menggantinya dengan shalat zuhur. Tidak sah jika ia shalat Jum’at sendirian.

5. Barangsiapa yang terlambat datang ke masjid untuk shalat Jum’at, dan ia baru mulai shalat saat imam sudah tahiyyat akhir, maka wajib baginya shalat zuhur.

6. Setiap yang tidak wajib shalat Jum’at, tetap sah shalat Jum’atnya kalau mereka melaksanakannya berjamaah di masjid, misalnya perempuan dan orang yang sedang keluar kota. Dengan demikian ia tidak lagi wajib shalat zuhur.

6. Setiap yang tidak wajib shalat Jum’at, tetap sah shalat Jum’atnya kalau mereka melaksanakannya berjamaah di masjid, misalnya perempuan dan orang yang sedang keluar kota. Dengan demikian ia tidak lagi wajib shalat zuhur.

Yang Tidak Dapat Hadir Shalat Jum’at
Syariat Islam mewajibkan semua umat Islam dengan syarat di atas agar datang untuk shalat Jum’at dan diharamkan menyibukkan diri dengan hal duniawi pada waktu shalat Jum’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah: 9)

Islam mengingatkan orang yang meninggalkan shalat Jum’at dengan sengaja, bahwa Allah akan membekukan hatinya. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at dengan sengaja tanpa alas an, maka Allah akan membekukan hatinya.” (HR. Abu Dawud, 1052 dan Ahmad, 15498)

Alasan yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan shalat Jum’at adalah: segala sesuatu yang menimpamu dengan kondisi sangat berat dan di luar kebiasaan. Atau kesehatan dan kehidupannya terancam.

Apakah pekerjaan yang rutin dan jabatan tertentu bisa menjadi alasan yang sah tidak melaksanakan shalat jum’at?

Pada dasarnya, pekerjaan dan kegiatan yang rutin bukan alasan yang sah untuk meninggalkan shalat Jum’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk meninggalkan semua aktivitas dan mengkhususkan waktu untuk shalat Jum’at. Allah berfirman,”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)

Seorang Muslim dianjurkan agar memilih pekerjaan yang memudahkannya untuk melakukan syariat Islam walaupun pada intinya semua pekerjaan berakhir pada keuntungan materi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Ath-Thalaq: 2-3)

Kapan pekerjaan menjadi alasan yang sah untuk tidak shalat Jum’at?
1. Jika pekerjaannya itu mendatangkan kemaslahatan yang sangat besar bagi dirinya yang hanya ia dapatkan dari pekerjaan itu, walaupun ia meninggalkan shalat Jum’at. Apabila ia meninggalkan shalat Jum’at akan mengakibatkan bahaya besar baginya dan tidak ada orang yang bisa menggantikan pekerjaan itu.
Contoh:

* Seorang dokter, supir ambulans, dan paramedis yang bekerja di unit gawat darurat
* Seorang satpam dan polisi yang menjaga harta manusia dari ancaman pencurian dan pidana lainnya.
* Orang yang bertugas mengawasi mesin tertentu di pabrik besar, di mana ia bertugas mengawasi mesin itu setiap saat.

2. Jika seandainya pekerjaan itu adalah satu-satunya sumber pendapatannya dan tidak ada pendapatan lainnya untuk menutupi kebutuhan dasar hidupnya seperti makan dan minum dan kebutuhan dasar lainnya untuk keluarga, maka ia boleh menetap di pekerjaan itu dan meninggalkan shalat Jum’at karena darurat sampai ia mendapatkan pekerjaan lain. Atau sampai ia mendapatkan pendapatan yang bisa menutupi kebutuhan dasar hidup bagi keluarganya. Tetapi, dia tetap diwajibkan mencari pekerjaan dan sumber rezeki lain.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes